Apa Hukum Ziarah Kubur ?


HUKUM ZIARAH KUBUR dapat diperinci sebagai berikut:
  • SUNNAH

Manakala ziarah kubur tersebut tidak menimbulkan fitnah atau hal-hal yang negatif-seperti: mau pamer kendaraan, agar disangka banyak uang, pamer kecantikan, atau agar digoda laki laki di satu sisi, dan dengan ziarah kubur itu orang yang bersangkutan mampu meningkatkan hal-hal yang positif (seperti: bertambah rajin shalat, tambah rajin berpuasa. suka bersedekah, rajin belajar, dan rajin mengaji) di sisi lain.
  • MAKRUH. 

Manakala dengan ziarah kubur malah menimbulkan fitnah. jika begini, sebaiknya ditinggalkan saja-atau tidak perlu ziarah. Misalnya, karena yang bersangkutan masih muda atau janda kenes sehingga ketika ia pergi berziarah kubur justru cenderung membawa gosip dan fitnah yang tidak baik. Atau ketika seseorang melaksanakan ziarah kubur karena ingin pamer kekayaan, dan sebagainya.
  • HARAM. 

Manakala keliru niat. Misalnya, ziarah  karena yang bersangkutan sedang dirundung musibah,
semisal anaknya sakit-sakitan terus, atau istrinya tidak mau dimadu, ingin mendapatkan nomor lotre, biar untung terus, untuk menarik pembeli, dan lain-lain. Jelas sekali, ziarah kubur yang demikian harus ditinggalkan.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Ziarah Kubur ? "

Jangan lupa di share ya, agar kebaikan tidak berhenti di kamu, Barakallahu Fikum.