Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Dibuka 30 Juni 2021, simak syarat dan tahapannya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis jadwal pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) 2021. Dalam surat bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, diketahui bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka pada Rabu (30/6/2021).
Formasi ASN tahun 2021 lebih besar dibandingkan formasi yang dibuka tahun lalu. Dengan jumlah yang lebih besar, diperkirakan peserta yang akan mendaftar juga lebih banyak.
Berikut jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2021 dan seleksi penerimaan PPPK non guru tahun 2021:
1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni sampai dengan 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 sampai dengan 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah 30 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD 17 sampai dengan 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB 8 sampai dengan 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 sampai dengan 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan 18 sampai dengan 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah 20 sampai dengan 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah 20 sampai dengan 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 sampai dengan 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH 1 sampai dengan 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari sampai dengan 18 Februari 2022
Secara umum, terdapat sembilan syarat seleksi CPNS tahun 2021 ini, yakni:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran meliputi: Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis Dokter Pendidik Klinis Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Tahapan seleksi CPNS 2021
Berikut tahapan seleksi CPNS 2021
- Daftar akun
Pelamar seleksi CPNS 2021 wajib mempunyai akun SSCASN, sebelum melakukan pendaftaran, dengan membuat akun melalui portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, pelamar seleksi CPNS 2021 dapat login ke akun SSCASN, kemudian melengkapi biodata dan mengunggah swafoto. - Daftar formasi
Setelah menyelesaikan tahap pertama, pelamar seleksi CPNS 2021 dapat mendaftar ke formasi yang diinginkan. Pilih jenis seleksi, lalu pilih formasi. Di tahap ini, pelamar harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, cek resume dan akhiri pendaftaran. Jangan lupa mencetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun. - Seleksi administrasi
Seleksi administrasi akan dilakukan oleh panitia masing-masing instansi. Panitia akan memverifikasi data pelamar seleksi CPNS 2021, dan mengeluarkan pengumuman hasil seleksi adminitrasi. Pelamar seleksi CPNS 2021 yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi adminsitrasi. Setelah masa sanggah usai, panitia akan mengumumkan hasil sanggah. Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus mencetak kartu ujian. - Seleksi kompetensi dasar (SKD)
Tahap selanjutnya yang harus dilaksanakan oleh pelamar yaitu ujian seleksi kompetensi dasar. Panitia masing-masing instansi akan mengumumkan hasil SKD. Pelamar tidak lulus dapat melakukan sanggahan hasil SKD pada waktu yang telah ditentukan instansi. Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil sanggah, dan pelamar yang lolos dapat melaju ke tahap selanjutnya. - Seleksi kompetensi bidang
Pelamar seleksi CPNS 2021 melaksanakan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai ketentuan masing-masing instansi. Setelah SKB selesai dilaksanakan, panitia mengumumkan hasilnya. Pelamar yang tidak lulus seleksi CPNS 2021 juga diberikan kesempatan melakukan sanggahan hasil SKB. - Pengumuman kelulusan
Panitia akan mengumumkan hasil sanggah SKB. Telah ditegaskan bahwa pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, selanjutnya melakukan pemberkasan.
Itulah syarat dan tahapan seleksi CPNS 2021. Selain syarat-syarat di atas, setiap instansi pemerintah juga memberlakukan syarat-syarat tertentu untuk seleksi CPNS 2021. Oleh karena itu, setiap peserta seleksi CPNS 2021 wajib memahami persyaratan tersebut.
Posting Komentar untuk "Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Dibuka 30 Juni 2021, simak syarat dan tahapannya."