Ahlussunnah Wal Jama’ah
Ahlussunnah wal Jama’ah terdiri dari kata ahlun artinya golongan, sunnah artinya hadits, dan jama‘ah artinya mayoritas. Maksudnya, golongan orang-orang yang ibadah dan tingkah lakunya selalu berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadits, scmentara pengambilan hukum Islamnya mengikuti mayoritas ahli fiqh (sebagian besar ulama ahli hukum Islam).
Dalam menjalankan ritual agamanya, kaum Sunni (sebutan kaum yang mengikuti faham Ahlussunnah wal Jama’ah) menganut satu dari madzhab empat: Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali, serta mengikuti Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam al-Maturidi dalam bidang akidah; keduanya dipandang sebagai ulama besar yang telah berjasa mengibarkan bendera “Ahlussunnah wal Jama’ah” dan menyatakan diri keluar dari faham Mu’tazilah.
Ulama empat tersebut di atas telah diakui para ulama seluruh dunia sebagai sangat mumpuni dan termasuk tingkatan Mujtahid (karena kedalaman ilmu agamanya, mereka berhak mengambil ketentuan ijtihad atas Ahlussunnah Wal Jama’ah Islam dari sumbernya, yakni Al Qur’an dan hadits). Hal ini tentu saja tidak menafikkan sebagian kecil yang mengangkat Imam Mujtahid dengan dukungan beberapa ulama saja.
Dalil berdasarkan Hadist :
1. Hadist Pertama
2. Hadist Kedua.
3. Hadist Ketiga.
Posting Komentar untuk "Ahlussunnah Wal Jama’ah "